news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi anak depresi akibat menjadi korban bullying di pondok pesantren.
Sumber :
  • iStockPhoto

Pemerintah Pastikan Akan Evaluasi Dampak PP Tunas Pada Kesehatan Mental Anak

Pemerintah merencanakan studi evaluasi sebelum dan setelah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) terhadap kesehatan mental anak-anak.
Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:57 WIB
Reporter:
Editor :

Dampaknya, kata Imran, seperti perubahan fungsi dan struktur di area otak yang mengontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward, dan pada sejumlah aspek, perubahan tersebut menunjukkan kemiripan dengan pola pada kecanduan zat atau judi.

"Selain faktor perkembangan, ada pula variasi individual, seperti kepribadian, kondisi kesehatan mental yang sudah ada sebelumnya, dan kemungkinan predisposisi genetik, yang menentukan siapa yang lebih mudah terjebak dalam pola penggunaan bermasalah," lanjutnya.

Terlebih, katanya, studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial di usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di usia remaja akhir, terutama melalui mediasi ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif.

"Efek ini lebih kuat pada remaja perempuan, yang lebih rentan terhadap tekanan sosial dan perbandingan diri di media sosial," bebeenya.

Pada level perilaku, dia menambahkan, berupa konsekuensi sering tampak sebagai gangguan tidur, penurunan konsentrasi, kecemasan, dan gejala depresi pada kelompok yang rentan.

Peraturan itu, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, tepatnya 27 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, sedangkan TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Selain itu, empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.(ant/ree)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral