- Istimewa
Medsos Anak Dibatasi Mulai 28 Maret, Orang Tua: Biar Nggak Kecanduan!
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk menjaga keamanan data dan privasi anak di dunia digital.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, yang menilai aturan ini relevan di tengah tingginya penggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Ia menyebutkan bahwa penggunaan berlebihan dapat memicu kecanduan, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.
Sebagai aturan turunan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengatur sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian layanan.
Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. (Ant/nba)