- Tim tvOne/Taufik Hidayat
Catatan Kriminal Dadang Buaya Preman Garut: Serang Koramil-Polsek Sambil Bawa Golok hingga Egrek Lalu Bacok Dua Warga Tak Berdosa, Ini Kasus Terbarunya
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah catatan kriminal Dadang Sumarna alias Dadang Buaya preman Garut.
Akhir-akhir ini, nama Dadang Buaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dia kembali berulah lantaran diduga menganiaya tiga orang sekaligus.
Preman Garut ini diketahui telah beberapa kali keluar masuk penjara sejak 2021 lalu. Inilah catatan kriminalnya:
2021: Dadang Buaya Serang Koramil-Polsek
Pada 28 Mei 2021 lalu, Dadang Buaya menyerang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penyerangan ini bermula dari perselisihannya dengan seorang nelayan. Saat itu, Dadang Buaya dan seorang nelayan bernama Jaka terlibat perselisihan.
Menggunakan sepeda motornya, Jaka yang baru pulang kerja berpapasan dengan Dadang Buaya yang juga menggunakan sepeda motor.
Di sebuah pertigaan di Sayangheulang, Jaka bicara ke Dadang Buaya “ningali atuh” atau “lihat-lihat dong” lantaran preman Garut itu dinilai berkendara bukan di jalur semestinya.
Mendengar hal itu, Dadang Buaya turun dari sepeda motornya dan menghampiri Jaka. Dia lantas menodongkan pisau ke leher Jaka sambil menamparnya.
Jaka pun dibawa ke Curugan. Cekcok pun kembali terjadi. Jaka akhirnya meminta bantuan anggota TNI bernama Saprudin. Saat itu Saprudin sedang cuti.
Namun, bukan perdamaian yang didapatkan, kini Dadang Buaya juga cekcok dengan Saprudin.
Warga Sayangheulang melaporkan keributan itu ke polisi, yakni Bedi. Usai mendapat laporan, Bedi langsung menuju lokasi.
Namun, lagi-lagi, Dadang Buaya malah menyerang balik Bedi. Singkat cerita, keributan berhasil diredakan saat itu.
Ternyata aksi Dadang Buaya belum berakhir. Pada malam harinya, Dadang Buaya dan pasukannya mendatangi Koramil untuk mencari Saprudin sambil membawa senjata tajam seperti golok, samurai dan egrek. Sontak anggota Koramil menghalau mereka.
Masih merasa tak puas, Dadang Buaya mendatangi Polsek untuk mencari Bedi. Namun, aksinya berhasil dihalau meskipun disertai keributan lantaran dia hendak menyerang anggota polisi lainnya, yakni Uun.
Hingga pada akhirnya Dadang Buaya pun ditangkap dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
2023: Dadang Buaya Bacok Dua Warga Tak Berdosa
Usai bebas dari penjara atas kasusnya tahun 2021 lalu, Dadang Buaya kembali berulah.
Pada 25 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga luka parah.
Kejadian ini bermula saat korban menegur sebuah mobil yang melaju ugal-ugalan. Namun, Dadang Buaya tak terima.
Mulanya salah satu anak buah Dadang Buaya yang berada di mobil itu menghantam kedua korban.
Tak berhenti sampai di situ, Dadang Buaya tiba-tiba mengeluarkan golok dan langsung membacok kedua korban tanpa basa-basi.
Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan punggung langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, Dadang Buaya dan salah satu anak buahnya tak diketahui keberadaannya.
Akan tetapi, tak berselang lama, Dadang Buaya tiba-tiba datang dan menyerahkan diri. Atas kasus ini, dia kembali dipenjara selama tiga tahun.
2026: Dadang Buaya Diduga Aniaya Tiga Orang Sekaligus Termasuk Nenek-Nenek
Teranyar, Dadang Buaya diduga menganiaya tiga orang sekaligus, yakni AR, ZN dan O. AR merupakan wanita lanjut usia. Sementara itu, ZN merupakan anak AR dan O merupakan rekan ZN.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku.
Setelah peristiwa itu terjadi, Dadang Buaya pun ditangkap.
"Tersangka kami amankan pada hari Kamis (26/3/2026) malam sekitar jam 22.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Garut Joko Prihatin, Sabtu (28/3/2026).
Hingga saat ini, kata Joko, pihaknya masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
"Sedang kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkaranya," ucapnya.
Saat ini Dadang Buaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. (nsi)