news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Kejagung Duga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Seret Samin Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan audit kerugian belum rampung.
Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan belum berhenti di satu titik. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengendus potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik lancung tersebut.

Langkah pendalaman terus dilakukan, seiring proses penghitungan kerugian negara yang hingga kini masih berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan audit kerugian belum rampung.

"Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)," tutur dia kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga mulai membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain, termasuk dari kalangan penyelenggara negara. Pendalaman dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada alat bukti yang ada.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduka tak bersalah," kata dia.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap peran Samin Tan sebagai beneficial ownership yang mengendalikan aktivitas perusahaan.

Menurutnya, praktik tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," tutur Syarief.

Saat ini, tim auditor masih menghitung total kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:21
06:19
02:41
01:30
01:04
01:12

Viral