news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026)..
Sumber :
  • YiuTube Parlemen TV

DPR Desak Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Anak Buahnya Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk sampaikan permintaan maaf buntut perkara dugaan korupsi yang menyeret videographer Amsal Christy Sitepu.
Jumat, 3 April 2026 - 09:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk menyampaikan permintaan maaf buntut perkara dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.

Menanggapi hal itu anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dengan tegas meminta Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Hinca dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Hinca tampak emosi bukan main saat menyampaikan hal tersebut.

"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," teriaknya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Sumber :
  • YouTube Parlemen TV

Bahkan, Hinca menyebut jika Danke Rajagukguk dan anak buahnya itu masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.

"Secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," katanya.

Hinca juga meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf.

Pasalnya, kata Hinca, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir. 

"Kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca.

Kajari Karo Minta Maaf

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang sempat menyeret videografer Amsal Christy Sitepu ke proses pidana.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang juga dihadiri jajaran Kejati Sumatera Utara, Komisi Kejaksaan, serta Amsal Sitepu.

“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke.

Dalam forum tersebut, Danke juga mengapresiasi kritik dan evaluasi dari anggota Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan pembenahan internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” imbuh dia.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Putusan itu menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan jaksa, baik pada dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan:

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.”

Kasus ini bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada rentang anggaran 2020–2022. 

Saat itu, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Nilai penawaran dalam proposal berada di kisaran Rp30 juta untuk setiap desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pekerjaan tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa. 

Perbedaan nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan mark-up yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Meski sempat berujung pada proses pidana, pengadilan akhirnya memutus Amsal tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya. (nba/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral