news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus penculikan-pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Selasa (16/9/2025).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Kacab BRI Disidang Hari Ini

Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank BRI berinisial MIP (37) akan digelar hari ini Senin (6/4/2026) pagi.
Senin, 6 April 2026 - 08:59 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, terdakwa 2 dan terdakwa 3 juga menghadapi dakwaan serupa. Keduanya, didakwa dengan pasal primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana pembunuhan berencana. 

Dakwaan tersebut diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, oditur militer turut menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait dugaan penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Seluruh terdakwa saat ini berstatus tahanan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian dari oditur militer.

Dalam perkara penculikan disertai pembunuhan tersebut juga melibatkan 15 pelaku warga sipil.

Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral