news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Iklan Banner dan Video Film Horor Dicopot, Minggu (5/4/2026).
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Warga Keluhkan Iklan Banner dan Video Film Horor Karena Terlalu Seram dan Tidak Ramah Anak, Langsung Dicopot dari Tiga Titik di Jakarta

Viral keberadaan banner dan video sebuah film horor dikeluhkan warga karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Senin, 6 April 2026 - 09:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Viral keberadaan banner dan video sebuah film horor dikeluhkan warga karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.

Menindaklanjuti keluhan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan iklan banner dan video film horor tersebut.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan iklan tersebut dicopot dari tiga titik lokasi, yakni di Jalan Puri Kembangan-Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 11-Jakarta Barat dan Pos Polisi Perempatan Harmoni-Jakarta Pusat.

Dia menyebut penertiban ini dilakukan melalui Diskominfotik dan Satpol PP DKI Jakarta.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan inklusif bagi semua kalangan. 

Oleh karena itu, sambung dia, materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.

Yustinus mengatakan pihaknya terus membuka kanal aduan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti. 

Terpisah, Produser Film "Aku Harus Mati" Iwet Ramadhan memberikan klarifikasinya terkait penurunan materi iklan tersebut.

Iwet mengatakan penurunan materi iklan bukan karena adanya tekanan, tapi memang sudah sesuai dengan jadwal strategi pemasaran yang telah disusun.

Meskipun menuai respons beragam di masyarakat, pihak rumah produksi tetap memegang teguh aturan yang berlaku.

Iwet menyebut seluruh materi promosi telah melewati proses penilaian resmi dari lembaga pemerintah sebelum dipasang ke publik. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral