- Instagram @jakarta.trending
Sopir Taksi Online Cabul yang Lecehkan Penumpang Wanita Positif Narkoba, Polisi Sita 32 Plastik Bekas Sabu
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) yang mencabuli penumpangnya di dalam mobil, saat melintas di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026).
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kemudian pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Rita, di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan, dari penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba, dua handphone, dan 1 unit mobil Honda Brio warna silver.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Ketika kami lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan ada beberapa sarana alat yang digunakan untuk menggunakan narkoba, dan juga kita ketahui bahwa kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80%, kemudian di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60%, ini merupakan satu upaya untuk membatasi adanya visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa terlihat dari luar,” terang Rita.
Adapun alat bukti lainnya yaitu surat kendaraan mobil tersebut, kunci, pelat nomer, 2 buah obat kuat, 3 buah alat kontrasepsi bentuk kondom, ada plastik 32 buah bekas paket sabu, 1 set pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, dan juga 1 pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Untuk diketahui, Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) diringkus Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya usai diduga mencabuli penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.