- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Sebelum Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Taksi Online di Jakpus Sempat Ajak Kencan dan Tanya Soal Open BO
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual oleh sopir taksi online di Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan. Polisi membeberkan bahwa sebelum melakukan aksi cabul, pelaku lebih dulu mengajak korban berbicara ke arah seksual, bahkan menyinggung soal “open BO”.
Peristiwa ini menimpa seorang wanita berinisial SKD (20) dan terjadi saat korban menggunakan layanan transportasi online di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Awal Perjalanan Berujung Teror
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kejadian bermula saat korban memesan taksi online seperti biasa.
Namun di tengah perjalanan, situasi berubah. Sopir yang diketahui bernama Wendy Arif Harjanto mulai membangun komunikasi yang tidak wajar.
Pelaku diduga mengarahkan pembicaraan ke hal-hal berbau seksual, termasuk mengajak korban berkencan dan menanyakan hal sensitif terkait praktik prostitusi.
“Korban diajak berbicara, kemudian ada kalimat yang mengarah pada ajakan kencan dan mempertanyakan open BO,” ungkap Rita.
Situasi Memburuk, Pelaku Mulai Bertindak
Setelah membangun komunikasi yang membuat korban tidak nyaman, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya.
Pelaku disebut memegang dan meremas paha korban, kemudian secara tiba-tiba berpindah ke jok belakang dan mencoba menindih tubuh korban secara paksa.
Korban yang panik langsung melakukan perlawanan.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya sebagai bukti.
Korban Melawan, Pelaku Makin Brutal
Upaya korban merekam justru memicu kepanikan pelaku. Dalam kondisi itu, pelaku diduga semakin agresif.
Pelaku mencoba merebut ponsel korban, bahkan melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik dan menindih korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan gerakan seolah-olah akan menembak korban menggunakan tangannya, yang semakin membuat situasi mencekam.
“Korban dalam kondisi sangat rentan karena mobil dibawa ke lokasi sepi yang tidak sesuai tujuan awal,” jelas Rita.
Berhasil Kabur dari Mobil
Meski berada dalam situasi berbahaya, korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil keluar dari kendaraan.
Aksi berani korban ini menjadi kunci penyelamatan dirinya dari potensi kejahatan yang lebih parah.
Video rekaman yang sempat dibuat korban kemudian viral di media sosial dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa waktu setelah kejadian viral.
Pelaku ditangkap pada 1 April 2026 di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam mobilnya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Terduga pelaku diamankan setelah video korban viral di media sosial,” ujar Budi.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Berikut daftar barang bukti yang disita:
-
Dua unit handphone
-
Satu unit mobil beserta STNK dan kunci
-
Plat nomor kendaraan B 1533 COY
-
Dua obat kuat
-
Tiga kondom
-
Satu paket alat hisap sabu dan plastik klip
-
Pakaian korban dan pelaku
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku dikenakan:
-
Pasal 414 KUHP
-
Pasal 5 jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni:
-
Pidana penjara maksimal 9 tahun
-
Denda hingga Rp50 juta
Modus Manfaatkan Profesi
Polisi menilai pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk mendekati korban.
Dengan akses langsung terhadap penumpang, pelaku leluasa membangun komunikasi, menciptakan situasi, hingga akhirnya melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan transportasi online, terutama ketika menemukan perilaku mencurigakan dari pengemudi. (ars/nsp)