Sumber :
- istimewa - antaranews
Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkaranya
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Senin, 6 April 2026 - 14:34 WIB
Dalam laporan ini pihak pelapor menggunakan pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong.
Pencemaran nama baik itu tertuang di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru).
Kemudian Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah. (aag)