news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi TNI.
Sumber :
  • unsplash.com/Sushanta Rokka

Pakar: Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI Harus Diselesaikan di Peradilan Militer

Praktisi hukum, Agus Widjajanto menyoroti soal yuridiksi peradilan militer terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.
Senin, 6 April 2026 - 17:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum, Agus Widjajanto menyoroti soal yuridiksi peradilan militer terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

Ia berpendapat, subjek hukum yang diadili dalam peradilan militer adalah anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

“Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus, Senin (6/4/2026).

Subjek hukum, lanjut dia, adalah orang atau entitas dengan hak dan kewajiban. Sementara objek hukum merupakan hal yang terkait dengan hak serta kewajiban tadi.

Ia kemudian menjelaskan, di dalam Pasal 65 (1) UU TNI dinyatakan bahwa anggota TNI diadili oleh peradilan militer.

Adapun peradilan militer berwenang secara untuk eksklusif untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

“Dalam hal ini, jika subjek hukumnya adalah anggota TNI yang aktif, maka mereka harus diadili di Mahkamah Militer, bukan di peradilan umum. Peradilan militer memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana,” katanya menambahkan.

Sejauh ini menurut dia masih banyak kesalahpahaman soal yuridiksi peradilan dalam kasus yang menyeret anggota TNI.

Misalnya adalah pada kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Ia menegaskan, penyelesaiannya harus berdasarkan UU TNI dan UU Peradilan Militer.

Sementara itu, di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan berpesan kepada publik agar percaya pada penegakan hukum di Indonesia.

Otto mengatakan berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Berdasarkan arahan Presiden, Otto mengatakan bahwa pemerintah tidak membenarkan penyiraman air keras. 

“Proses hukum sedang berjalan, orangnya sudah ditangkap. Ya, saya kira sudah clear ya,” katanya. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral