- Antara Foto
Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Masuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Jalani Vonis
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 11 terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi tersebut menjadi penentu akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam praktik pembiayaan fiktif periode 2016–2018.
Modus Pembiayaan Fiktif untuk Kejar Target
Kasus ini bermula dari upaya Divisi Enterprise Service (DES) Telkom dalam mengejar target bisnis pada 2016. Untuk memenuhi ambisi tersebut, sejumlah pihak diduga menyusun skema pembiayaan kepada perusahaan swasta melalui proyek pengadaan fiktif.
Secara administratif, seluruh proses dibuat seolah-olah sah. Namun pada praktiknya, dokumen yang digunakan hanya menjadi pelengkap agar dana perusahaan bisa dicairkan. Tidak ada aktivitas ekonomi riil di balik transaksi tersebut.
Akibat praktik ini, sebanyak 11 pihak disebut menikmati keuntungan secara tidak sah, sementara negara harus menanggung kerugian ratusan miliar rupiah.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service Telkom, August Hoth Mercyon Purba, menjadi salah satu terdakwa utama dengan tuntutan berat.
Berikut daftar terdakwa beserta tuntutan yang diajukan jaksa:
-
August Hoth Mercyon Purba: 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp980 juta
-
Herman Maulana: 15 tahun penjara, uang pengganti Rp4,53 miliar
-
Alam Hono: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp7,29 miliar
-
Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara, uang pengganti Rp8,74 miliar
-
Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp10,7 miliar
-
Eddy Fitra: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp38,25 miliar
-
Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara, uang pengganti Rp7,95 miliar
-
Nurhandayanto: 13 tahun penjara, uang pengganti Rp46,85 miliar
-
Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp39,87 miliar
-
RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara, uang pengganti Rp40 juta
-
Rudi Irawan: 11 tahun penjara, uang pengganti Rp39,57 miliar
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.
Dugaan Window Dressing hingga Rp5 Triliun
Selain perkara pembiayaan fiktif, Telkom juga disorot terkait dugaan praktik “window dressing” atau pemolesan laporan keuangan. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam rentang 2014 hingga 2021.
Temuan ini merujuk pada dokumen Formulir 6-K yang dilaporkan Telkom kepada U.S. Securities and Exchange Commission pada Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, investigasi internal menemukan sejumlah transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi. Transaksi tersebut sebagian besar terjadi pada 2016–2019, khususnya di segmen enterprise.
Bahkan, pada 2017 tercatat dugaan pendapatan fiktif mencapai Rp2,28 triliun atau hampir 10 persen dari laba bersih saat itu.
Temuan BPK dan Peran Anak Perusahaan
Masalah tidak berhenti di induk perusahaan. Dugaan korupsi juga menjalar ke anak usaha, termasuk PT Sigma Cipta Caraka dan entitas di bawahnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020–2022, ditemukan beban keuangan korporasi sebesar Rp419,28 miliar dari sejumlah proyek bermasalah.
Proyek tersebut meliputi:
-
Seat management
-
Pengadaan material proyek Rusun Pasar Rumput
-
Pengadaan alat konstruksi
-
Peningkatan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta
BPK menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur serta skema bisnis yang tidak wajar dalam proyek-proyek tersebut.
Respons Telkom dan Langkah Perbaikan
Manajemen Telkom menyatakan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari penagihan piutang hingga restrukturisasi tata kelola perusahaan.
Mantan Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, menyebut perusahaan juga melakukan transformasi organisasi dan perbaikan sistem perencanaan proyek untuk mencegah kejadian serupa.
Namun, kritik tetap mengalir. Sejumlah pihak menilai penanganan internal belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.
DPR Desak Bersih-Bersih BUMN
Kasus ini turut mendapat perhatian DPR RI. Anggota Komisi VI mendesak manajemen Telkom melakukan audit menyeluruh dan menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan internal.
Sementara itu, Komisi III DPR menegaskan bahwa pejabat BUMN kini masuk kategori penyelenggara negara, sehingga membuka ruang bagi penindakan hukum oleh aparat, termasuk KPK.
Dukungan juga datang untuk program “bersih-bersih BUMN” yang dinilai penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
Korupsi BUMN Jadi Ancaman Serius
Maraknya kasus korupsi di lingkungan BUMN menjadi ironi di tengah peran strategisnya sebagai motor ekonomi nasional. Meski mencatatkan laba besar, kebocoran akibat praktik ilegal dinilai menggerus potensi pendapatan negara secara signifikan.
Sidang putusan terhadap 11 terdakwa kasus Telkom ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus peringatan keras bagi pengelolaan perusahaan pelat merah ke depan. (nsp)