news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi LPG 3 kg.
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Ungkap Modus 672 Tersangka Kasus BBM dan LPG Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap modus 672 tersangka yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah
Selasa, 7 April 2026 - 18:37 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus 672 tersangka yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan bahwa pelaku dalam aksi kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi membeli BBM solar secara berulang dan ditimbun. Setelahnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.

“Modus operandinya terutama terkait BBM subsidi yang pertama melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,” ucap Irhamni, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

Kemudian modus kedua yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan yaitu memodifikasi tangki truk agar penampungannya lebih besar.

“Kemudian pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi,” jelas Irhamni.

Selain itu modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode, sehingg bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina. 

“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan,” tuturnya.

Selanjutnya dalam modus penyalahgunaan LPG subsidi, para pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi yang harganya lebih murah dan menggiurkan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

“Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah,” tegasnya. (ars/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
01:37
02:12
03:18
08:28
02:19

Viral