news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sumber :
  • dok. YLBHI

Hakim Perkara Pertamina Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Ini Kata Novel Baswedan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi langkah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau Muhammad Riza Chalid dan tim penasihat hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Selasa, 7 April 2026 - 22:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi langkah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau Muhammad Riza Chalid dan tim penasihat hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). 

Keempat hakim, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota) dilaporkan ke KY dan Bawas terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina

Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA. 

Novel menyatakan masyarakat selama ini fokus pada putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry Riza. 

Padahal, kasus tata kelola minyak yang menjerat Kerry Riza sangat menarik. 

Salah satunya terkait penggunaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak lazim karena dalam proses pembuktian tidak tampak ada unsur niat jahat atau mens rea. 

"Memang kebanyakan orang fokus pada putusan hakim, dalam kasus ini menarik karena dipandang penggunaan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tidak lazim, karena dalam proses pembuktiannya tidak tampak ada mens rea," kata Novel kepada wartawan, Selasa (7/4/2026). 

Salah satu poin penting dalam pelaporan kubu Kerry adalah keempat hakim dianggap mengabaikan fakta persidangan dalam pertimbangan putusan. 

Keempat hakim dinilai hanya mengikuti surat dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum.

Novel menyatakan, hal tersebut sangat keterlaluan. 

Novel meminta KY dan Bawas MA memeriksa dengan cermat dugaan tersebut. Menurutnya, keempat hakim telah melakukan pelanggaran serius jika terbukti mengabaikan fakta persidangan dalam membuat putusan. 

"Menurut saya memang hal ini keterlaluan, oleh karena itu penting bagi KY dan Bawas MA untuk memeriksa dengan cermat, apakah benar demikian adanya yang terjadi. Bila benar, saya pandangan bahwa hal tersebut memang merupakan pelanggaran serius," katanya. 

Tak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa. 

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. 

Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah menzalimi kliennya. 

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat zalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya. 

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. 

Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan. 

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya. 

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan. 

Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam. 

"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya. 

Selain itu, Didi menekankan, majelis hakim seharusnya memutus suatu perkara berdasarkan fakta persidangan.

Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan, apalagi pembelaan para terdakwa. 

"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya. 

Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku zalim terhadap kliennya. 

"Kami menilai empat majelis hakim ini telah berlaku zalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya. 

Imam mengatakan, keempat hakim telah bertindak tidak adil dan tidak profesional diantaranya banyaknya kesalahan penulisan amar putusan. 

Dalam amar putusan itu, secara tertulis, angka hukuman terhadap Kerry 15 tahun, tetapi hurufnya 13 tahun.

"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerey ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam. 

Imam menekankan, amar putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, apalagi dalam amar putusan.

"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.

Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. 

Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik. 

"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya. 

Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs. 

"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh majelis hakim tingkat banding," katanya.(raa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral