news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • jabarprov.go.id

Kabar Gembira dari Dedi Mulyadi: Kini Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Cukup Bawa STNK dan KTP Sendiri

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kabar bahagia terkait urusan administrasi kendaraan. Pemprov Jabar menyederhanakan prosedur pembayaran PKB tahunan. 
Rabu, 8 April 2026 - 04:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan kabar bahagia terkait urusan administrasi kendaraan. Terhitung mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. 

Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik pertama kendaraan.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak hanya perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP asli dari orang yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan tersebut. 

Aturan ini berlaku menyeluruh, baik untuk kendaraan milik pribadi maupun aset perusahaan.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4).

Langkah progresif ini diambil sebagai upaya untuk mendongkrak tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 

Dengan birokrasi yang lebih ringkas, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi warga yang ingin berkontribusi pada pendapatan daerah.

Usut punya usut, kebijakan ini lahir sebagai bentuk respons cepat Dedi Mulyadi terhadap keluhan seorang warga di media sosial. 

Warga tersebut viral setelah curhat dipersulit saat mengurus pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat. 

Ia mengaku dimintai uang tambahan tidak resmi (pungli) sebesar Rp700.000 hanya karena tidak menyertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Mendengar laporan tersebut, Dedi Mulyadi langsung bergerak untuk memastikan praktik serupa tidak terulang kembali dan menghapus celah pungli dengan menyederhanakan aturan.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegas Dedi Mulyadi. (dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral