- ANTARA
Buntut Dugaan Pidana Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN
Pekalongan, tvOnenews.com - Dugaan kasus tindak pidana korupsi barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq, semakin menyeret banyak orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 pejabat dan aparatur sipil negara, serta mantan pejabat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian M Akbar di Pekalongan, mengatakan bahwa jumlah yang dipanggil KPK cukup banyak meski ia tidak menghafal secara detail.
"63 apa ya? Saya kurang hafal datanya ya tetapi kurang lebih sekitar segitu," katanya.
Menurut dia, mereka (pejabat dan ASN) diundang KPK mulai hari ini dan (pemeriksaan) akan dilakukan sampai beberapa hari ke depan.
Sebanyak 63 pejabat dan ASN yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (7/4).
"Ada, ada yang diundang mulai hari ini ya dan sampai beberapa hari ke depan. Ada kepala organisasi perangkat daerah, beberapa pejabat pengadaan, dan segala macam," katanya.
Ia memastikan bahwa pejabat yang dipanggil didominasi oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Camat enggak ada kayaknya. Ada pejabat pengadaan, itu ya, kurang lebih 63," katanya.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh KPK.
"Saya kira itu proses hukum yang memang wajar begitu. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan. Kami mengimbau para pejabat yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Saat ditanya terkait pesan khusus kepada para pejabat yang diperiksa, dia mengatakan mereka agar mengikuti proses hukum dengan baik.
"Ya hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," katanya.(ant)