- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Jusuf Kalla melaporkan Rismon terkait pernyataan mengenai dirinya membiayai Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Terlapor dalam hal ini, yakni Rismon Sianipar.
Mengenai laporan ini, Jusuf Kalla menerangkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Rismon sangat merugikan dirinya.
“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya. Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi. Itu jelas saya tidak lakukan,” jelas Jusuf Kalla, kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Jusuf Kalla menegaskan karena dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut, maka pernyataan Rismon merupakan suatu penghinaan dan merugikan martabatnya.
“Pertama juga ini tersebar luas dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi (saat itu) Presiden dan saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau?,” ungkap Jusuf Kalla.
“Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” sambungnya.
Atas peristiwa ini, Jusuf Kalla melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
“Karena itu sudah menyebar atau apapun ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya,” tegas Jusuf Kalla.
Atas peristiwa ini, Rismon dilaporkan dengan sangkaan dugaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ars/nsi)