- ANTARA Foto
DPR Usul ‘Rem Keras’ BBM Subsidi: Mobil Pribadi Dilarang Isi Pertalite dan Solar
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menguat. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan langkah tegas: kendaraan pribadi roda empat dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Usulan ini dinilai sebagai “rem keras” untuk menghentikan kebocoran subsidi yang selama ini justru dinikmati oleh kelompok mampu, khususnya pemilik mobil pribadi.
“Kendaraan roda empat harus dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite,” tegas Said Abdullah, Rabu (8/4/2026).
Mobil Pribadi Disebut Penyerap Terbesar BBM Subsidi
Menurut Said Abdullah, pola konsumsi selama ini menunjukkan bahwa mobil pribadi menjadi salah satu penyerap terbesar BBM subsidi. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal subsidi energi yang seharusnya membantu masyarakat kecil.
Dengan kapasitas tangki lebih besar dan frekuensi penggunaan yang tinggi, kendaraan roda empat dinilai lebih banyak menikmati subsidi dibandingkan kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kondisi ini dinilai memperlebar ketimpangan dalam distribusi subsidi energi.
Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Said Abdullah menegaskan bahwa subsidi BBM seharusnya difokuskan pada sektor produktif yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat kecil.
Beberapa sektor yang dinilai layak menjadi prioritas antara lain:
-
Nelayan kecil untuk operasional kapal
-
Petani kecil untuk alat pertanian
-
Pelaku UMKM yang bergantung pada kendaraan roda dua
Dengan pengalihan fokus ini, diharapkan subsidi BBM benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kendaraan Niaga Masih Dapat Pengecualian
Meski mengusulkan pelarangan bagi mobil pribadi, Said Abdullah tetap membuka ruang pengecualian untuk kendaraan yang memiliki fungsi ekonomi.
Kendaraan niaga, khususnya yang digunakan untuk distribusi barang kebutuhan pokok, masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi dengan syarat tertentu.
“Bisa dikecualikan untuk kendaraan berplat kuning milik perorangan yang digunakan untuk kegiatan niaga, terutama distribusi pangan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat.
Antisipasi Kenaikan Harga Pangan
DPR juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap harga pangan. Jika distribusi terganggu akibat pembatasan BBM, maka biaya logistik bisa meningkat dan berdampak pada harga di pasar.