- ANTARA Foto
DPR Usul ‘Rem Keras’ BBM Subsidi: Mobil Pribadi Dilarang Isi Pertalite dan Solar
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menguat. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan langkah tegas: kendaraan pribadi roda empat dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Usulan ini dinilai sebagai “rem keras” untuk menghentikan kebocoran subsidi yang selama ini justru dinikmati oleh kelompok mampu, khususnya pemilik mobil pribadi.
“Kendaraan roda empat harus dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite,” tegas Said Abdullah, Rabu (8/4/2026).
Mobil Pribadi Disebut Penyerap Terbesar BBM Subsidi
Menurut Said Abdullah, pola konsumsi selama ini menunjukkan bahwa mobil pribadi menjadi salah satu penyerap terbesar BBM subsidi. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal subsidi energi yang seharusnya membantu masyarakat kecil.
Dengan kapasitas tangki lebih besar dan frekuensi penggunaan yang tinggi, kendaraan roda empat dinilai lebih banyak menikmati subsidi dibandingkan kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kondisi ini dinilai memperlebar ketimpangan dalam distribusi subsidi energi.
Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Said Abdullah menegaskan bahwa subsidi BBM seharusnya difokuskan pada sektor produktif yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat kecil.
Beberapa sektor yang dinilai layak menjadi prioritas antara lain:
-
Nelayan kecil untuk operasional kapal
-
Petani kecil untuk alat pertanian
-
Pelaku UMKM yang bergantung pada kendaraan roda dua
Dengan pengalihan fokus ini, diharapkan subsidi BBM benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kendaraan Niaga Masih Dapat Pengecualian
Meski mengusulkan pelarangan bagi mobil pribadi, Said Abdullah tetap membuka ruang pengecualian untuk kendaraan yang memiliki fungsi ekonomi.
Kendaraan niaga, khususnya yang digunakan untuk distribusi barang kebutuhan pokok, masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi dengan syarat tertentu.
“Bisa dikecualikan untuk kendaraan berplat kuning milik perorangan yang digunakan untuk kegiatan niaga, terutama distribusi pangan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat.
Antisipasi Kenaikan Harga Pangan
DPR juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap harga pangan. Jika distribusi terganggu akibat pembatasan BBM, maka biaya logistik bisa meningkat dan berdampak pada harga di pasar.
Karena itu, kebijakan pembatasan harus disertai skema pengecualian yang jelas agar tidak mengganggu rantai pasok kebutuhan pokok.
Said Abdullah menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara hati-hati agar tetap berpihak pada masyarakat kecil tanpa memicu inflasi.
Usulan Integrasi Data untuk Cegah Kebocoran
Selain pembatasan, Said Abdullah juga mendorong perbaikan sistem distribusi melalui integrasi data.
Ia meminta agar data pengguna BBM subsidi disinkronkan dengan data kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga penyaluran bisa lebih tepat sasaran.
“Perlu ada cross data antara pengguna BBM subsidi dengan data STNK di kepolisian,” tegasnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah penyalahgunaan subsidi yang selama ini sulit dikontrol.
Reformasi Subsidi Energi Dinilai Mendesak
Wacana pelarangan mobil pribadi menggunakan BBM subsidi menjadi bagian dari dorongan reformasi besar di sektor energi.
Tanpa pembenahan sistem dan pengetatan aturan, subsidi energi dikhawatirkan akan terus membebani anggaran negara tanpa memberikan manfaat optimal.
Said Abdullah menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan perubahan menyeluruh dalam kebijakan subsidi.
“Reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dimulai,” pungkasnya. (rpi/nsp)