news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Terkait Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Bakal Mediasi

Novel Bamukmin laporkan terhadap Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi Stand Up Comedy Mens Rea yang diduga menistakan agama.
Kamis, 9 April 2026 - 11:53 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Novel Bamukmin didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/4/2026), terkait pelayangan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy Mens Rea yang diduga menistakan agama.

Kuasa Hukum Novel Bamukmin, Damai Hari Lubis mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan mediasi dengan Pandji. 

Adapun dalam hal ini pihak Pandji ingin meminta restorative justice, namun dirinya merasa keberatan dan memiliki solusi lain.

“Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya ingin minta restorative justice. Iya kan? Nah, selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara hukum sesuai ketentuan hukum,” kata Damai, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).

Novel Bamukmin didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/4/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Dalam kesempatan yang sama, Novel Bamukmin menerangkan, dirinya merasa keberatan lantaran ucapan yang dilontarkan Pandji masuk ke dalam ranah penistaan agama dam lebih parah daripada kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

“Nah, dalam ranah penistahan agama ini, saya melihat beberapa poem dengan catatan-catatan yang begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51. Tapi ini syariat sholat diserang bertubi-tubi,” jelas Novel.

“Sehingga satu poin buat saya yang sedemikian itu tidak ada untuk saya mau masuk ke dalam restoratif justice walaupun memang sudah diundang-undangkan dengan pasal-pasal KUHP yang baru yang memang lebih untuk ditekankan. Kalau kemarin hanya perkat, kalau sekarang sudah masuk KUHP,” sambungnya.

Kemudian Novel juga merasa keberatan lantaran dalam berorganisasi pastinya memiliki ulama dan guru, yang selama ini memberi masukan agar segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik-baik jika yang bersangkutan masih ada itikad baik.

“Nah, itikad baik itu sudah lama kita tunggu. Ada nggak pernyataan Panji yang meminta maaf atas kesalahannya? kemudian bertobat kepada Allah SWT, dan niat dan dengan tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, poin keberatan yang ketiga yakni selama ini tidak ada pernyataan permohonan maaf secara langsung yang disampaikan oleh Panjdi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:29
10:52
04:13
03:03

Viral