- IST
BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pelarangan vape yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mulai mendapat respons dari DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika didukung hasil riset soal kandungan berbahaya di dalamnya.
Menurut Rudianto, langkah BNN tidak bisa dilepaskan dari kekhawatiran bahwa vape berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkoba.
"Gini, kalau saya, apalagi kalau memang ada risetnya, hasil penelitiannya, kandungan yang ada dalam vape," ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan, jika terbukti secara medis atau penelitian bahwa vape mengandung atau bisa digunakan untuk zat berbahaya, termasuk narkotika, maka wacana pelarangan patut didukung.
"Nah, vape itu memang mengandung zat-zat narkotika atau apa namanya itu, etomidate. Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya," katanya.
Rudianto juga menyoroti tren penyalahgunaan, di mana vape tidak lagi sekadar rokok elektrik berbasis nikotin, tetapi mulai digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba.
"Iya makanya. Makanya kan itu yang menurut saya ini kan langkah apa yang disampaikan oleh Kepala BNN sebenarnya dalam rangka upaya memitigasi ya, pencegahan ya. Jangan sampai kemudian beredar luas itu disalahgunakan. Nah, sebagai pemerintah kan kita harus mengantisipasi sebelum itu terjadi. Karena itu alat media ya," jelasnya.
Ia bahkan mengibaratkan vape sebagai “alat penghubung” atau media, seperti halnya bong yang digunakan dalam konsumsi narkotika jenis tertentu.
"Nah ini alat medianya pakai vape itu. Nah, apa yang disampaikan sekali lagi disampaikan oleh Kepala BNN itu bagian dari mungkin riset, kajian, dasarnya jelas," ujarnya.
Di tengah berkembangnya berbagai varian narkoba, Rudianto menilai negara harus bergerak cepat mengantisipasi segala bentuk modus baru yang digunakan oleh pelaku.
"Tidak bisa dipungkiri hari ini bahwa para bandar atau dan sebagainya mendesain sedemikian halus variasi varian-varian zat narkoba ini kan. Segala cara dia pakai untuk kemudian menjadi alat penghubung atau media untuk kemudian bebas dikonsumsi tanpa sadar oleh masyarakat," tegasnya.
Meski industri vape saat ini berkembang pesat, ia menegaskan bahwa kepentingan perlindungan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
"Ya gini, kan pemerintah ini kan tugasnya mengatur ya, mengatur apalagi narkoba hari ini menjadi diksi musuh negara, sehingga potensi-potensi beredarnya narkoba dari alat-alat atau media ini ya memang harus kita antisipasi secara dini," kata Rudianto.
Ia menyebut, usulan dari BNN saat ini masih dalam tahap aspirasi dan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika ke depan.
"Ini kan masih mendengar aspirasi. Ini kan masih tahap meaningful participation, partisipasi bermakna dari seluruh pihak. Dan dari BNN ini kan berarti dari pemerintah. Pasti pemerintah sudah menghitung apa namanya, dampak, apa saja jenisnya, apa, bagaimana kajiannya, penelitiannya," ujarnya.
Rudianto pun mengingatkan para pelaku usaha vape untuk lebih berhati-hati agar produknya tidak disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkoba.
"Nah, ini juga imbauan kepada penjual vape atau rokok elektrik ini untuk berhati-hati. Jangan kemudian apa namanya, ini menjadi jembatan baru, alat baru untuk kemudian penyalahgunaan zat narkoba tadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, meminta DPR mempertimbangkan pelarangan total vape atau rokok elektrik.
Permintaan ini disampaikan setelah BNN menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika kian masif.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Dari ratusan sampel yang diuji, BNN menemukan kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika dan obat bius dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ungkapnya.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi BNN untuk mendorong langkah lebih tegas dari DPR. Menurut Suyudi, vape kini bukan lagi sekadar alternatif rokok, melainkan telah berubah menjadi medium baru peredaran zat terlarang.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegasnya.
Ia menilai, selama vape masih beredar bebas, celah penyalahgunaan akan terus terbuka. Bahkan, peran vape dalam konsumsi zat berbahaya disebut serupa dengan alat bantu pada narkotika jenis lain.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi. (rpi/iwh)