news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (9/4)..
Sumber :
  • Antara

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Jumat, 10 April 2026 - 02:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 

Larangan ini merujuk pada kebijakan terbaru yang telah digodok pemerintah demi menjaga stabilitas harga di industri penerbangan.

Menhub menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan koridor penyesuaian tarif di angka 9 hingga 13 persen. 

Ketentuan ini diharapkan dipatuhi oleh seluruh operator penerbangan tanpa melakukan praktik ambil untung yang berlebihan.

"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," tegas Dudy saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (27/2).

Dudy menekankan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk meringankan beban operasional maskapai. 

Dukungan tersebut di antaranya berupa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, izin kenaikan komponen biaya tambahan (fuel surcharge), hingga pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat.

Dengan banyaknya insentif tersebut, Menhub menilai maskapai seharusnya tidak memiliki kendala lagi untuk mengikuti batas kenaikan harga yang sudah ditentukan melalui perhitungan matang.

"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," kata Menhub.

Lebih lanjut, ia meyakini struktur biaya industri saat ini sudah cukup terakomodasi dengan kenaikan maksimal 13 persen tersebut. 

"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," tambahnya.

Guna memastikan implementasi di lapangan, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga tiket secara intensif. 

Pola pengawasan ini mengacu pada keberhasilan mitigasi tarif selama masa angkutan Lebaran lalu yang dinilai minim keluhan.

"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," tuturnya.

Namun, pengawasan ketat ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Untuk tiket kelas bisnis, pemerintah membebaskan harga sesuai dengan mekanisme pasar. 

Dudy beralasan segmen kelas bisnis diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu.

"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," ujar Dudy.

Kebijakan penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. 

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah perubahan komponen fuel surcharge menjadi 38 persen, meningkat signifikan dari aturan lama yang hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menjaga titik keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat luas. (ant/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral