- dok. Komdigi
Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia mulai mengencangkan strategi menghadapi gelombang misinformasi dan disinformasi yang kian masif di era kecerdasan buatan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan kerangka besar tata kelola Artificial Intelligence (AI) untuk menjaga integritas informasi nasional sekaligus memastikan teknologi berkembang secara etis dan bertanggung jawab.
Langkah ini mengemuka dalam forum internasional yang digelar bersama Australia Awards Indonesia dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, yang mempertemukan akademisi, pemerintah, dan pelaku industri dalam membahas tantangan baru di ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, ancaman disinformasi tidak lagi sekadar persoalan konten palsu. Laporan tahunan World Economic Forum bahkan menempatkannya sebagai salah satu risiko global paling serius.
Kemunculan generative AI memperparah situasi dengan kemampuan memproduksi konten manipulatif dalam skala besar, nyaris tak terdeteksi secara kasat mata.
Menjawab tantangan tersebut, Komdigi tengah memfinalisasi Roadmap AI Nasional dan Pedoman Etika AI sebagai fondasi tata kelola baru. Dua instrumen ini dirancang tidak hanya mengatur teknologi, tetapi juga memperkuat ekosistem mulai dari kebijakan, infrastruktur, riset, hingga investasi.
Pendekatan yang diusung berfokus pada tata kelola berbasis risiko, transparansi sistem AI, hingga pelabelan konten sintetis. Pemerintah juga mendorong pengembangan teknologi seperti watermark tak kasat mata untuk mengidentifikasi konten hasil AI.
Lebih jauh, penggunaan AI justru akan dimaksimalkan untuk melawan disinformasi itu sendiri. Deteksi hoaks berbasis AI masuk dalam daftar program prioritas cepat (quick wins) nasional guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi digital.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional untuk memastikan kolaborasi lintas sektor—mulai dari kementerian, platform teknologi, akademisi, media, hingga masyarakat sipil—berjalan terpadu.
Ketua Tim Perencanaan Program dan Pelaporan Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Salfikar Alfarizi Abbas, menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi soal dampak AI, melainkan kesiapan kebijakan mengimbanginya.
“Bagi kami, pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah AI dapat memengaruhi integritas informasi. AI sudah jelas dapat memengaruhi integritas informasi. Tantangan yang sesungguhnya sekarang adalah mampukah kebijakan publik mengejar pesatnya perkembangan AI dan melindungi integritas informasi, tapi di saat yang sama tetap mendukung inovasi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Dari sisi industri, Agung Pamungkas mengingatkan agar regulasi tidak dibuat secara tergesa-gesa.
“AI terlalu penting untuk tidak diregulasi, tapi terlalu penting pula untuk tidak diregulasi dengan cara yang tepat. Jadi, penting sekali untuk diatur, tapi pengaturannya itu harus baik. Banyak pembuat kebijakan terburu-buru dalam membuat kebijakan baru,” ujarnya.
“Saya rasa dari sudut pandang industri, kita tidak perlu terburu-buru karena kita cukup melihat regulasi yang sudah ada sebagai titik permulaan dan lihat apakah masih ada kesenjangan (gap), jika masih ada gap maka di situlah kita membuat regulasi baru,” lanjut dia.
Sementara itu, perspektif masyarakat sipil disuarakan oleh Nenden Sekar Arum N yang menekankan pentingnya perlindungan hak digital dalam setiap kebijakan AI.
“Jadi, ketika kita berbicara tentang AI dan teknologi yang berkembang, kita harus tahu bahwa pada dasarnya itu adalah hak kita sebagai warga negara. Jadi, kita harus tahu bahwa kita memiliki hak dalam ruang digital, bahkan dalam bidang teknologi,” kata dia.
“Ketika kita berbicara tentang disinformasi atau regulasi, kita harus punya pemahaman yang sama tentang apa itu disinformasi. Kalau tidak, regulasi apa pun akan sangat bermasalah bagi masyarakat sipil. Dan tentu saja, kita masih perlu human oversight untuk memastikan tidak ada false positive atau false negative dalam pendeteksian disinformasi,” imbuhnya.
Tak hanya aspek teknis, roadmap ini juga mengusung pendekatan inklusif melalui prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) untuk memastikan AI tidak melahirkan bias terhadap kelompok rentan.
Di sisi lain, literasi digital masyarakat diperkuat sebagai benteng awal menghadapi disinformasi, termasuk melalui strategi prebunking—edukasi sebelum masyarakat terpapar informasi palsu.
Dengan kombinasi regulasi adaptif, teknologi canggih, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah menegaskan ambisi menjadikan AI sebagai alat strategis pembangunan nasional yang aman, inklusif, dan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. (agr/iwh)