- Antara
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Untuk diketahui, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka terkait pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Dalam hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu jelaskan bahwa Bupati Sunu mengancam para pejabatnya dengan surat pernyataan mundur jika tidak mau menuruti permintaannya.
Bahkan kata dia, permintaan dari Bupati Sunu ini disampaikan kepada para pejabatnya usai dilantik.
Ia langsugn menyuruh para pejabatnya menandatangi surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," ucap Guntur saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus
'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," bebernya.
Benar saja, Guntur menyebut para pejabatnya pun diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Sunu. Permintaan uang itu mencapai Rp 5 miliar.
"Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," katanya.
Seperti diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang.
Namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.