- Aldi Herlanda/tvOnenews
Resmi Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Marjani Ngaku Dijadikan "Tumbal"
Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Gubernur Riau nonatif Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya Marjani diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, (13/4/2026). Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, ia turun dari lantai dua menuju mobil tahanan.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, dirinya mengatakan bahwa tidak terlibat dalam kasus ini. Dirinya juga menegaskan hanya ditumbalkan.
Selain itu, ia juga membantah adanya instruksi dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Tidak ada (perintah Gubernur). Saya hanya dicautut nama saya," katanya kepada awak media.
Dengan pencatutan tersebut, Marjani mengambil langkah hukum terhadap KPK dan pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sebelumnya, KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Pemeriksaan terhadap ajudan Abdul Wahid ini menandai babak lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK terus menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (aha/iwh)