news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Calon jemaah haji.
Sumber :
  • Adeng Bustomi-Antara

Polri Beberkan Fokus Utama dalam Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal-Mengungkap Jaringan Travel Nakal

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap peran dan fokus utama dalam Satgas Haji 2026 yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Rabu, 15 April 2026 - 10:20 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap peran dan fokus utama dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddison Isir mengungkap fokus utama Polri dalam Satgas Haji, yakni memberantas haji ilegal hingga mengungkap jaringan travel nakal.

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji, yaitu memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal,” kata Jhonny, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Jhonny menuturkan Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan. Mengenai hal ini, Polri memiliki peran yang strategis.

“Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis di antaranya mencakup pencegahan (edukasi & pengawasan), pengamanan operasional haji, penegakan hukum terhadap pelanggaran. Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Jhonny menerangkan, guna mencegah terjadinya praktik haji ilegal dan penipuan, Polri memiliki fungsi preemtif, yaitu pencegahan awal berupa edukasi bahaya haji ilegal/non-prosedural, sosialisasi agar jemaah hanya lewat jalur resmi (Kemenag/PIHK), penyuluhan hukum terkait penipuan travel, serta bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah.

“Polri juga memiliki fungsi preventif (pengawasan dan pencegahan), yaitu pengawasan travel haji, pengamanan keberangkatan, dan pencegahan haji ilegal,” tegasnya.

Selanjutnya, Polri juga memiliki fungsi represif atau penegakan hukum. Jhonny menegaskan bahwa Polri akan bertindak jika terjadi suatu pelanggaran.

“Polri bertindak jika terjadi pelanggaran, yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan: travel ilegal, penipuan jemaah, dan pemalsuan dokumen. Kemudian penindakan berupa penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan (sindikat). Adapun hal ini sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 2019 (Haji & Umrah) KUHP (penipuan/penggelapan),” terangnya. 

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi membentuk Satgas Haji 2026 guna memberantas praktik haji ilegal dan penipuan.

Pembentukan Satgas Haji ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Kamis (9/4/2026). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:32
09:39
10:46
01:34
09:27
09:02

Viral