- Antara
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional
Kemudian, mantan Bupati Purwakarta ini memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jabar. Ia berharap ketika sudah menyelesaikan pembayaran pajak, tetap harus mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Pertemuan KDM dan Korlantas Polri
Sebelumnya, KDM bertemu dengan Korlantas Polri di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, KDM berbicara tentang proses administrasi PKB tanpa KTP pemilik pertama.
Fokus utama pembahasan antara KDM dan Brigjen Wibowo, yakni mencari solusi praktis mengatasi keluhan masyarakat. Sebab, prosedur membayar pajak tahunan di Samsat dinilai rumit.
Kebanyakan Samsat mewajibkan pelaku pembayar pajak tahunan untuk kendaraan bekas harus melampirkan identitas pemilik lama.
Dedi Mulyadi ingin bersinergi dengan antarlembaga. Tujuannya untuk dirasakan masyarakat menikmati layanan secara efisien.
"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi Mulyadi.
Brigjen Wibowo menyikapi langkah dari KDM. Baginya, kebijakan ini sebagai jawaban dari aspirasi publik selama ini.
Korlantas siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Birokrasi yang dianggap membebani masyarakat dipangkas secepatnya.
"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," jelas Wibowo.
Keputusan Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Berlaku Tahun ini
- ANTARA
Selepas itu, Brigjen Wibowo dihubungi awak media pada Selasa (14/4/2026). Ia mengabarkan, polisi menetapkan aturan pembayaran PKB perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli berlaku nasional.
Ia mengaku, keputusan ini berawal dari inisiasi Pemprov Jabar. Hanya saja, aturan ini bersifat sementara lantaran hanya berlaku selama 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Wibowo.
Ia menjelaskan alasan aturan ini bersifat sementara. Pada dasarnya, kebijakan registrasi melibatkan KTP telah tertuang dalam Undang-Undang (UU).