- Antara
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diskors, Dilarang Masuk Kampus
Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara atau skors kepada 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Kebijakan itu berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam memo itu, Satgas merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa FH UI yang dilaporkan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Kamis (16/4/2026).
Menurut UI, kebijakan tersebut bersifat administratif dan preventif. Langkah ini ditempuh untuk menjaga independensi proses pemeriksaan sekaligus memberi perlindungan bagi semua pihak yang berkaitan dengan perkara.
Selama masa penonaktifan berlangsung, 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak dapat mengikuti seluruh aktivitas akademik. Larangan itu mencakup perkuliahan, sesi bimbingan, hingga kegiatan lain yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.
Mereka juga dilarang memasuki area kampus selama periode tersebut. Pengecualian hanya diberikan apabila yang bersangkutan dipanggil untuk kebutuhan pemeriksaan Satgas PPK atau ada urusan mendesak yang harus dilakukan dengan pendampingan pihak universitas.
Tak hanya itu, UI turut membatasi partisipasi para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Kampus juga memperketat pengawasan guna mencegah adanya kontak dengan korban maupun saksi, baik secara langsung maupun melalui perantara, sampai proses pemeriksaan selesai. (nba)