news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabar Bahagia! Kebijakan Dedi Mulyadi Kini Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Bisa tanpa KTP.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel

Berkat Dedi Mulyadi Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Korlantas Polri: Hanya Berlaku 2026!

Berawal dari Jawa Barat, Korlantas Polri kini telah menetapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Berlaku 2026!
Kamis, 16 April 2026 - 10:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berawal dari Jawa Barat, Korlantas Polri kini telah menetapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.

Aturan ini kini berlaku nasional, setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dimulai pada 6 Maret 2026.

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan aturan ini hanya bersifat sementara, cuma berlaku selama 2026. 

Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Wibowo mengatakan jika kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, Rabu (15/4/2026).

Menurut Wibowo, jika disepakati bersama maka kebijakan yang tadinya hanya berlaku di Jawa Barat itu akan diadopsi oleh seluruh daerah.

Namun, Wibowo menegaskan kebijakan tersebut berlaku sementara.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” terangnya.

Reaksi Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu yang memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Polisi kini menetapkan kebijakan ini  diberlakukan secara nasional. KDM sapaan akrabnya mengaku bahagia mendengar kabar tersebut. 

Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. 

Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral