- X @neposhit
Kasus Pelecehan Seksual FH UI Jadi Sorotan Mendiktisaintek, Brian Yuliarto: Kami Menyikapi Sangat Serius
Jakakrta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Brian menegaskan, pihaknya akan memastikan pelaku mendapat sanksi setimpal.
Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah tangkapan layar grup chat yang berisi mahasiswa FH UI tersebar. Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat percakapan yang melontarkan narasi bernuansa seksual kepada mahasiswa dan dosen FH UI.
Kasus dugaan kekerasan seksual FH UI ini pun menjadi perhatian Mendikti. Dalam unggahan Instagram @kemdiktisaintek.ri Jumat (17/4), Brian menyayangkan isu tersebut.
"Saya ingin sampaikan kepada teman-teman mahasiswa dan seluruh masyarakat di Indonesia bahwa kami, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, mendengar dengan seksama berbagai kegelisahan tersebut dan kami menyikapi ini dengan sangat serius," jelasnya.
Setelah menerima kabar mengenai isu tersebut, Brian mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait.
Kemudian hari ini Jumat (17/4), Kemendiktisaintek bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) mengadakan diskusi yang dihadiri oleh Rektor UI, BEM UI, dan BEM FH UI.
"Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan," beber Brian.
Brian menegaskan kampus adalah ruang aman dan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Perguruan tinggi tidak boleh mentoleransi budaya yangmenormalisasikan pelecehan maupun berbagai tindak kekeraan.
Mendikti juga memastikan pelaku akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Saat ini, ada 16 mahasiswa FH UI yang merupakan terduga pelaku kekerasan seksual group chat mesum.
"Saat bersamaan, kami ingin memastikan para pelaku tindak kekerasan tersebut mendapatkan sanksi yang setimpal," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendiktisaintek berkomitmen untuk melindungi mahasiswa maupun tenaga kependidikan di semua universitas di Indonesia dari segala bentuk kekerasan.
"Kami ingin memberikan jaminan kepada seluruh sivitas akademika di manapun kalian berada, jika kalian melihat, mendengar, atau bahkan mengalami sendiri tindakan kekerasan atau pelecehan di kampus, jangan takut untuk bersuara. Fokus utama kami adalah menjamin perlindungan penuh dan pendampingan bagi para korban agar mereka mendapatkan keadilan tanpa rasa takut," ucapnya.
Brian berpesan untuk sivitas akademika maupun masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan untuk segera melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT setiap kampus, atau bisa juga melalui Pusat Panggilan pada nomor 126 dan email wlt.kemdiktisintek.go.id.
"Kami akan menjaga kerahasiaan identitas Anda dan terus berdiri mendampingi korban hingga pemulihan serta proses hukum selesai," bebernya.
Saat ini, Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah berupa penonaktifan 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual FH UI hingga 30 Mei 2026.
Langkah tersebut berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," jelas Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (17/4/2026).
Para pelaku tidak dapat mengikuti perkuliahan maupun beraktivitas di lingkungan UI, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak.
UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," beber Erwin. (aag)