news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Sumber :
  • ILC

Feri Amsari Bakal Dipenjara? Polisi Selidiki Laporan Kritik Swasembada Pangan

Polda Metro Jaya mengaku telah menerima pelayangan laporan yang dilakukan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari buntut pernyataannya soal pencapaian pemerintah dalam hal swasembada pangan adalah suatu kebohongan publik.
Sabtu, 18 April 2026 - 00:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima pelayangan laporan yang dilakukan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari buntut pernyataannya soal pencapaian pemerintah dalam hal swasembada pangan adalah suatu kebohongan publik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, terdapat dua laporan yang dilayangkan terhadap Feri Amsari.

“Laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari). Di mana pertama, laporan itu diterima di hari Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 16.45 WIB. Pelapornya adalah RMN, di mana melaporkan tentang pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, Budi menyebutkan bahwa laporan yang kedua dilayangkan oleh MIS sekitar pukul 11.24 WIB. Adapun pasal yang dilaporkan yakni berkaitan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

“Barang bukti yang disampaikan ada screenshot termasuk satu buah flashdisk hasil dari postingan-postingan,” ungkap Budi.

Kemudian, Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani secara profesional, proporsional, dan akuntabel. 

“Jadi kalau kita berbicara tentang hoax, terus ada suatu program yang sebenarnya sudah dilaksanakan dinyatakan di dalam unggahan itu tidak benar. Nah ini yang dikonfirmasi. Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/4/2026) terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 April 2026 pukul 11.24 WIB.

Pelayangan laporan ini dilakukan akibat pelapor selaku korban mengetahui adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Feri Amsari bahwa pencapaian pemerintah dalam hal sembada pangan adalah suaru kebohongan publik. Pernyataan ini juga disebarluaskan ke beberapa media sosial, termasuk Instagram pribadi terlapor.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,“ kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral