news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Haji.
Sumber :
  • Istimewa

Lonjakan Biaya Penerbangan Haji Akibat Kenaikan Avtur, Pakar Sarankan Presiden Prabowo Lakukan Langkah Ini

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid meminta pemerintah dapat mengambil keputusan cepat dan bijak terkait adanya kenaikan harga avtur hingga berdampak lonjakan harga tiket pesawat terkhusus penerbangan haji.
Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB
Reporter:
Editor :

Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. 

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," katanya.

Selain itu, Fahri menerangkan prinsip dasar Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara. 

Menurutnya Perppu memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini dengan Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht). 

Pasalnya, Perppu merupakan perwujudan dari Staatnoodrecht yang megartikan pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara.

Kendati demikian, Fahri menekankan kewenangan tersebut harus diikuti dengan kecermatan dari pemerintah.

"Kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati. Artinya, harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif," ungkapnya.

Fahri juga mengatakan Perppu dapat dipertimbangkan jika secara faktual mengingat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.

 "Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp 1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya 'Philosophische Geltung' maupun dari aspek politisnya 'Soziologische Geltung'," pungkansya.(raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral