news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah warga antri memperpanjang STNK keliling di Jalan Pos, Jakarta..
Sumber :
  • Antara

Efek Gebrakan Dedi Mulyadi, Warga Jakarta Kini Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Ini Syaratnya

Kebijakan baru perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini berlaku di Jakarta. Simak syarat lengkap, aturan terbaru, dan dampaknya bagi pemilik kendaraan.
Minggu, 19 April 2026 - 22:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kebijakan terbaru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik lama kini resmi berlaku di Jakarta.

Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala urusan administrasi.

Kebijakan ini tidak lepas dari gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya lebih dulu menginisiasi kemudahan serupa di wilayahnya.

Inovasi tersebut kemudian diadopsi secara lebih luas oleh Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional, termasuk di wilayah DKI Jakarta.

Selama ini, salah satu kendala utama dalam perpanjangan STNK tahunan adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama.

Hal ini menjadi hambatan besar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa kontak langsung dengan pemilik sebelumnya.

Akibatnya, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya enggan mengurus pajak tahunan karena prosesnya dianggap rumit.

Kini, melalui kebijakan baru ini, masyarakat diberikan kelonggaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta secara resmi mengumumkan program keringanan tersebut.

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • Antara

Dalam pernyataannya, Bapenda menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” demikian pernyataan resmi Bapenda.

Program ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) tanpa perlu menyertakan KTP pemilik asli.

Namun, kemudahan ini tetap diiringi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah wajib pajak harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa legalitas kepemilikan kendaraan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pelayanan yang lebih transparan dan terkoordinasi.

Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korlantas Polri.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas telah mengumumkan adanya kelonggaran syarat administratif ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Indonesia.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini menjadi alasan utama masyarakat menunda kewajiban pajak.

Dengan proses yang lebih mudah, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat secara signifikan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelonggaran permanen.

Program ini bersifat transisi, yang bertujuan memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan mereka.

Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, pemerintah tetap menempatkan proses balik nama kendaraan sebagai prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang.

Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan, yang berperan besar dalam perencanaan pembangunan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh layanan Samsat di wilayahnya siap menjalankan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk mengurus perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral