news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Sumber :
  • YouTube/DennySumargo

Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, DPR Desak BNI Kembalikan Uang hingga Evaluasi Manajemen

Kasus penggelapan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp28 miliar menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) kini tengah menjadi sorotan tajam. 
Senin, 20 April 2026 - 12:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penggelapan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp28 miliar menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) kini tengah menjadi sorotan tajam. 

Adapun, jasus tersebut terungkap pada Februari 2026 setelah sekitar Rp10 miliar dana milik gereja gagal dicairkan. Modusnya menggunakan dokumen palsu dan transaksi di luar sistem resmi perbankan.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mendesak pihak BNI agar bertanggung jawab penuh dan tidak berlindung di balik alasan keterlibatan 'oknum'.

“Kejadian ini menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali oknum, yang merusak kepercayaan publik. BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi. Tidak boleh ada skema bertahap yang justru memperpanjang ketidakpastian bagi korban,” tegas Firnando, Senin (20/4/2026). 

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto.
Sumber :
  • Antara

Sejauh ini, BNI baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar. Sisa dana sekitar Rp21 miliar dijanjikan mulai diselesaikan pada 20 April 2026. Namun, komitmen tersebut dinilai belum cukup tanpa realisasi konkret.

Firnando menilai janji pengembalian tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Ia meminta BNI menunjukkan langkah nyata dengan skema pengembalian yang jelas dan terukur.

Tak hanya soal pengembalian dana, Firnando juga menyoroti adanya celah besar dalam sistem pengawasan internal BNI. 

Menurutnya, praktik di luar sistem yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi menunjukkan kegagalan manajemen risiko.

“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen BNI. BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja,” ujarnya.

Komisi VI DPR RI, lanjut Firnando, akan mengawal ketat penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan pengembalian dana nasabah harus dilakukan secara penuh dan transparan, tanpa skema cicilan yang tidak jelas.

“Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar,” pungkasnya. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral