- dok. Pemprov Jakarta
Mantan Kadis LH DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang, Rano Karno: Ya Dijalankan Saja
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara usai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan tersangka kasus longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Rano mengatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi atas serangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Terkait hal ini, Pemprov Jakarta siap mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita biarkan saja. Kita apa, kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi ya dijalankan saja,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia mengatakan Pemprov Jakarta akan mendukung seluruh langkah-langkah yang dinilai terbaik untuk dilakukan.
“Tapi yang pasti kita akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” jelasnya.
Adapun kabar penetapan tersangka diungkapkan melalui keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima tvOnenews.com pada Senin (20/4/2026).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan serta sanksi administratif. Namun, apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/3/2026) lalu di zona landfill 4. Sebanyak 7 orang tewas dan 6 orang mengalami luka-luka dalam insiden itu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” ungkap Rizal.
“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambahnya.
Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi semua pengelola sampah. (saa/nsi)