news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • Antara

KTP Elektronik Hilang akan Dikenakan Denda, Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk: Efek Tak Bertanggung Jawab

Kemendagri mengabarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang hilang akan dikenakan denda lewat wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selasa, 21 April 2026 - 14:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membicarakan wacana aturan baru revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Wacana ini mengenai denda apabila KTP elektronik (e-KTP) hilang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyinggung tentang penggunaan KTP. Ia menjelaskan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Di momen itu, Bima Arya berpendapat masih banyak warga tidak menjalani tanggung jawabnya terkait dokumen kependudukan, terutama mengenai e-KTP.

Ia menyebut dari beberapa kasus sebelumnya, masih banyak warga sulit merawat atau penggunaan KTP. Hal ini menyebabkan dokumen kependudukannya hilang.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain," ujar dia dilansir dari Antara, Selasa (21/4/2026).

Alasan Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Lebih lanjut, Ia menuturkan selama ini pengurusan KTP yang hilang sepenuhnya gratis. Bahkan mereka yang kehilangan e-KTP tidak dipungut biaya sepeser pun di kantor Dukcapil.

"Kalau mau buat lagi itu gratis kan," tambahnya.

Ia menyebut Kemendagri akan melakukan peningkatan efisiensi anggaran. Tujuannya untuk menciptakan hingga mendorong tertib administrasi.

Ia menambahkan, Kemendagri melihat harus ada pengaturan mengenai pengenaan biaya, khususnya peristiwa kehilangan KTP sehingga membutuhkan pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Ia memahmi dokumen kependudukan yang hilang tidak sepenuhnya kesalahan individu. Ada beberapa kondisi tertentu menjadi penyebabnya, seperti bencana alam, perubahan elemen data.

Selain itu, penyebab lain mengenai dokumen kependudukan yang dicetak ulang akibat kerusakan di luar kendali penduduk.

Namun hal ini di luar dari pengenaan denda. Kehilangan KTP akibat keteledoran dan tidak bertanggung jawab diwajibkan membayar biaya berupa denda.

"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," bebernya.

Bima Arya menjelaskan tentang wacana ini. Hal ini bagian dari total 13 poin usulan substansi dalam revisi UU Adminduk.

Kata dia, 13 poin usulan ini dijelaskan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Usulan Kemendagri selain Denda KTP Elektronik yang Hilang

Lanjut, ia menjelaskan gebrakan lain dari Kemendagri. Hal ini mengenai penguatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk berfungsi  sebagai single identity number.

Nantinya NIK akan menjadi nomor identitas tunggal. Tujuannya untuk memenuhi dan memudahkan keperluan semua urusan pelayanan publik.

Ia menuturkan bahwa, kartu identitas anak (KIA) yang ditambah berguna untuk dokumen kependudukan. Hal ini mengingat KIA sebagai bukti atau identitas anak masih belum berusia 17 tahun dan belum kawin.

Ia menambahkan, Kemendagri mengusulkan penamaan dokumen kependudukan untuk bagi yang cacat. Pihaknya mengusulkan penyebutan ini diganti menjadi "disabilitas".

Ia menjelaskan, penyebutan disabilitas sebagai bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Usulan lainnya mengenai rencana penguatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kemudian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga posisi adminduk berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan.

"Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan," paparnya.

Terkait pendanaan penyelenggaraan adminduk, kata dia, hal ini akan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tidak hanya itu, pengaturan ini juga menyasar pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD," ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan usulan pemanfaatan dan pelindungan data kependudukan dalam pelayanan publik. Menurutnya, penguatan bagian ini sangat perlu.

Penguatannya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan interoperabilitas dan pendayagunaan data kependudukan. Hal ini nantinya akan menyasar kepada seluruh kementerian atau lembaga.

Ia menyampaikan usulan yang dapat diakomodasi dalam revisi UU Adminduk. Setidaknya hal ini memerlukan adanya penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, hingga pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

"Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi," katanya.

Ia menyampaikan usulan terakhir. Hal ini berkaitan agar adanya penghapusan beberapa ketentuan saksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.

"Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah," tukasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral