- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rano Karno Ungkap Eks Kadis LH Sudah Diperingati Sejak 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden longsornya Tempat Pemungutan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan penetapan tersangka tidak dilakukan secara mendadak.
Menurut Rano, Asep telah diperingati sejak 2024 terkait tata kelola TPST Bantargebang. Sejumlah pejabat Pemprov DKI juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Atas hal ini, dia mengatakan kasus tersebut harus menjadi evaluasi untuk semua pihak ke depannya. Rano mengingatkan agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
Diberitakan sebelumnya, KLH telah melakukan langkah pengawasan dan pembinaan secara bertahap.
KLH juga sudah memberikan sanksi administratif kepada TPST Bantargebang berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
KLH juga mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut sebanyak dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Namun, pengelola belum memenuhi kewajiban yang diminta.
Selain itu, KLH juga melakukam audit lingkungan. Tetapi, sampai proses penyidikan berlangsung belum tata kelola pengelolaan sampah di TPST Bantargebang belum menunjukkan perbaikan. (saa/ree)