- Istimewa
Pelaku Penikaman Nus Kei Jadi Tersangka, Ini Langkah Polda Maluku
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei berinisial HR (28) dan FU (36).
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Rositah menerangkan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan usai dilakukan gelar perkara pada Senin (20/4/2026) malam.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” tegas Rositah.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c dan atau Pasal 458 ayat 1 juncto 20 huruf c dan atau Pasal 262 ayat 4 UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku yaitu hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap motif dibalik dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) yang menikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, alias Nus Kei, hingga tewas, pada Minggu (19/4/2026).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya lantaran dendam terhadap korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam,” ungkap Rositah, kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Rositah mengungkapkan, kedua pelaku dendam akibat Nus Kei merupakan otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku pada tahun 2020.
“Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro galaxi kalimalang bekasi,” terangnya.(ars/raa)