news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Terungkap di Sidang Tipikor: Saksi Sebut Permintaan “3 Meter” hingga Motor Ducati dalam Kasus Kemnaker

Sidang Tipikor ungkap dugaan permintaan Rp3 miliar dan motor Ducati oleh Immanuel Ebenezer. Saksi sebut istilah “3 meter” dan aliran dana non-teknis.
Selasa, 21 April 2026 - 21:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan terbaru, saksi Irvian Bobby Mahendro membeberkan adanya permintaan dana miliaran rupiah hingga pembelian sepeda motor mewah yang diduga berkaitan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer.

Saksi Ungkap Istilah “3 Meter” untuk Rp3 Miliar

Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Senin (20/4).

Dalam keterangannya, ia menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp3 miliar yang disebut dengan istilah “3 meter”. Permintaan tersebut, menurut Irvian, berasal dari sosok yang ia sebut sebagai Noel.

Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta tambahan dana sebesar Rp1 miliar melalui perantara. Permintaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Permintaan Motor Ducati Ikut Disorot

Selain permintaan uang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dugaan permintaan sepeda motor mewah. Irvian menceritakan percakapan yang mengarah pada permintaan kendaraan jenis Ducati.

Ia mengaku sempat ditanya mengenai jenis motor yang digunakan, sebelum akhirnya muncul pertanyaan mengenai motor Ducati yang cocok. Percakapan tersebut berlanjut hingga adanya komunikasi lanjutan yang mendorong Irvian untuk segera memproses pembelian.

Motor yang dimaksud diketahui adalah Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Dana Non-Teknis Digunakan untuk Pembelian Aset

Dalam kesaksiannya, Irvian juga mengungkap bahwa pembelian motor tersebut menggunakan dana non-teknis yang berasal dari PJK3.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam bentuk aset seperti kendaraan merupakan bagian dari strategi manajerial. Tujuannya adalah menyimpan dana operasional dalam bentuk yang mudah dicairkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Aset tersebut, menurutnya, dapat dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang berasal dari instruksi pimpinan.

Kuasa Hukum: Klien Hanya Pelaksana di Bawah Tekanan

Usai persidangan, tim penasihat hukum Irvian Bobby, yang diwakili Risky Nugroho, memberikan pernyataan terkait posisi kliennya.

Ia menegaskan bahwa Irvian berada dalam tekanan besar sebagai pihak pelaksana. Bahkan, disebutkan bahwa kliennya sempat menolak permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pimpinan meskipun berisiko kehilangan jabatan.

Menurut pihak kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan bahwa Irvian tidak memiliki kendali penuh dalam pengambilan keputusan dan hanya menjalankan instruksi dari atasan.

Akui Kesalahan Prosedural, Saksi Sampaikan Penyesalan

Di hadapan majelis hakim, Irvian juga mengakui adanya kesalahan dalam tata kelola dana. Ia menyampaikan penyesalan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas praktik yang terjadi dalam lingkup kerjanya.

Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, terutama terkait alur penggunaan dana dan mekanisme internal yang dijalankan.

Dakwaan: Pemerasan hingga Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, ia disebut menerima uang sebesar Rp70 juta. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,365 miliar.

Tak hanya uang, gratifikasi juga mencakup satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, Immanuel Ebenezer dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 127 ayat (1) KUHP

Dakwaan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga gratifikasi yang bernilai signifikan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi lainnya. (aha/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral