news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irvian Bobby Mahendro.
Sumber :
  • Antara

Irvian Bobby Sebut Immanuel Ebenezer Minta Rp3 Miliar dengan Istilah '3 Meter' dan Motor Ducati

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selasa, 21 April 2026 - 20:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam persidangan pada Senin (20/4) kemarin, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Irvian mengaku adanya permintaan yang dari Noel sebesar Rp3 miliar yang diistilahkan sebagai "3 meter".

Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

"Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, 'Dek, kamu main motor ya?' bilang gitu. Kemudian saya bilang, 'Iya, Bang'. 'Motor apa?', 'Motor Ducati, Bang'. 'Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?'," ucap Irvian.

Bobby mengaku bingung dengan maksud dari Noel tersebut. Namun ia menduga bahwa eks Wamenaker itu meminta dibelikan motor tersebut.

"Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana?" gitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut," ujarnya.

Irvian mengungkapkan, bahwa kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3. Hal hal tersebut merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan (liquid).

Strategi ini diambil agar sewaktu-waktu terdapat permintaan mendesak dari pimpinan, aset tersebut dapat segera dijual.

Di sisi lain, usai persidangan, Tim Penasihat Hukum Irvian Bobby, Risky Nugroho menegaskan bahwa kliennya berada di bawah tekanan besar sebagai pelaksana instruksi pimpinan.

"Klien kami telah menunjukkan integritas luar biasa dengan menolak permintaan THR dari pimpinan meskipun risikonya adalah kehilangan jabatan. Fakta ini membuktikan posisi klien kami hanyalah pelaksana yang berada di bawah tekanan besar," tegas tim penasihat hukum.

Irvian Bobby mengakui adanya kesalahan prosedural dalam tata kelola dana tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam sebagai bentuk tanggung jawab moral atas situasi operasional di bawah instruksi pimpinan.

Adapun dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai totalRp6,5 miliar.

Noel disebut mendapat uang sejumlah Rp70.000.000,00.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral