- dok.Polda Metro Jaya
Sakit Hati Janji Buka Restoran Tak Ditepati Jadi Alasan Pria di Serpong Tangsel Tega Bunuh Mantan Istri
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan berinisial I (49) diPondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, berinisial THA (41), diduga nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati.
Panit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Pendi Wibison, menjelaskan bahwa kekecewaan pelaku dipicu janji korban yang berencana membuka usaha dari hasil penjualan rumah yang tak kunjung terealisasi.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain persoalan tersebut, hubungan keduanya juga memanas akibat dugaan perselingkuhan yang diketahui korban. Konflik yang berlarut-larut itu akhirnya berujung pada pembunuhan yang telah direncanakan.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperagakan 38 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa, mulai dari komunikasi awal hingga pelaku melarikan diri. Dari hasil tersebut, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban yang digunakan untuk kabur. Perjalanan pelarian melintasi beberapa lokasi, mulai dari wilayah Palmerah hingga Tanah Abang, sebelum akhirnya menuju Jalan Jombang. Saat ditangkap, sisa uang yang dibawa pelaku sekitar Rp900 ribu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memaparkan korban dan pelaku sempat keluar bersama pada malam hari sebelum kembali ke kediaman korban.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, THA diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (nba)