news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menlu RI Sugiono (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari.
Sumber :
  • ANTARA

Menlu Sugiono Kembali Tanggapi Pengajuan Lintas Udara yang Diminta Amerika Serikat

Pengajuan lintas udara yang diminta Amerika Serikat untuk melintasi ruang udara Indonesia akan melewati proses pembahasan, dengan perjanjian serupa juga bisa dilakukan dengan negara lain.
Rabu, 22 April 2026 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan lintas udara yang diminta Amerika Serikat untuk melintasi ruang udara Indonesia akan melewati proses pembahasan, dengan perjanjian serupa juga bisa dilakukan dengan negara lain. Demikian benang merah pendapat Menteri Luar Negeri Sugiono terkait overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika.

"Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia," kata Sugiono ditemui usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa dalam pembahasan itu akan mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan nasional yang menjadi prioritas mengingat pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Namun, di sisi lain, Menlu mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif yang tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan banyak negara.

Secara khusus menyoroti bahwa dengan kondisi dunia yang terjadi saat ini, Indonesia tidak dapat menghindari dampak di beberapa isu tertentu.

"Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya tidak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa. Jadi, jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan mengancam kedaulatan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta Amerika Serikat agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.(ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:27
02:11
05:02
04:48
05:37
05:30

Viral