news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ade Armando.
Sumber :
  • Instagram @adearmando_official

Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polisi Segera Analisa Barang Bukti

Polda Metro Jaya segera melakukan analisa barang bukti dalam kasus Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
Kamis, 23 April 2026 - 09:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya segera melakukan analisa barang bukti dalam kasus Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi.

Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, pada Kamis (23/4/2026).

"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi," katanya. 

Sejauh ini, Budi mengatakan Polda Metro Jaya masih menyiapkan administrasi penyidikan serta meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Abu Janda terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.

"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.

"Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Dia menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada, harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.

"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ungkap Paman. (ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:54
02:04
01:23
01:21
01:36

Viral