Sumber :
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Sebut Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut, pengesahan ini sebagai hasil perjuangan panjang para aktivis yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kamis, 23 April 2026 - 10:50 WIB
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola pekerja domestik di Indonesia—dari relasi informal yang tertutup menjadi sistem kerja yang transparan, terdata, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah berharap, dengan langkah ini, praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT dapat ditekan, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak yang selama ini terabaikan. (agr)