- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti di Era Digital
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai membuka jalan bagi pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta dalam regulasi nasional. Langkah ini dinilai krusial di tengah gempuran disrupsi teknologi yang mengubah lanskap industri media dan mengancam keberlanjutan ekonomi pers.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kalangan jurnalis untuk memasukkan karya jurnalistik ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.
“Saya mendapat masukan dan bahkan menerima usulan terkait dengan bagaimana karya jurnalistik itu harus dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta kita,” jelas dia, di Gedung Dewan Pers, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, Kementerian Hukum akan segera mengundang para pemangku kepentingan untuk merumuskan norma yang lebih konkret.
“Dan tadi saya sudah sampaikan, kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta,” tuturnya.
Upaya ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga tengah membawa isu perlindungan karya jurnalistik ke level global melalui forum kekayaan intelektual internasional, termasuk mendorong skema kompensasi bagi pemilik karya.
“Ini sudah selaras sebenarnya dengan apa yang kami ajukan ke organisasi kekayaan intelektual sedunia. Kementerian Hukum bersama dengan Kementerian Luar Negeri itu memperjuangkan ini di dalam organisasi internasional kekayaan intelektual tentang proposal Indonesia terkait dengan royalti,” jelas dia.
Perdebatan soal skema—antara royalti atau lisensi—diakui masih berlangsung. Namun bagi pemerintah, esensi utamanya adalah memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang adil.
“Walaupun tadi ada perdebatan antara royalti dan licensing, apa pun namanya, tapi yang paling penting adalah Kementerian Hukum kan tugasnya melindungi hak kekayaan intelektual, ya,” ungkap Supratman.
Supratman menyoroti tantangan besar dari perkembangan teknologi digital yang mempercepat distribusi informasi, namun di sisi lain berpotensi menggerus pendapatan industri media.
“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Itu di satu sisi sangat membantu, mempercepat proses informasi ke masyarakat, tapi di sisi yang lain kita berharap kehadiran mereka itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media,” kata dia.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlangsungan industri media.
“Jadi harus hidup bersama-sama. Sebenarnya itu yang kita inginkan dan saya rasa hari ini dialog yang sangat konstruktif dan sebagai Menteri Hukum yang punya portofolio di kekayaan intelektual, sebagaimana selalu pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) terkait soal digitalisasi layanan semua, ini semua berkaitan. Itulah yang kami jalani di Kementerian Hukum,” tandasnya.
Di parlemen, langkah ini mulai menemukan pijakan. Badan Legislasi DPR tengah mengharmonisasi RUU Hak Cipta yang salah satu poin pentingnya adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan.
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU tersebut Martin Manurung menyebut, usulan ini datang langsung dari komunitas jurnalis.
“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” ujarnya.
Dalam draf RUU, Pasal 19 ayat (1) bahkan telah menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengembalian hak cipta kepada pencipta setelah 25 tahun, yang membuka peluang pemanfaatan komersial dengan skema kompensasi.
Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi jurnalis di tengah ekonomi digital, mengubah karya jurnalistik dari sekadar produk informasi menjadi aset intelektual yang bernilai dan terlindungi. (agr/iwh)