news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Usut Dugaan Impor Ilegal Telepon Genggam dari China, Bareskrim Polri Periksa Enam Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China.
Jumat, 24 April 2026 - 21:07 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.

“Sudah 6 (enam) orang yang diperiksa/dimintai keterangannya oleh tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Sementara itu, Ade Safri belum menjelaskan secara detail mengenai identitas para saksi yang diperiksa. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas berbagai tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan dan praktik ilegal lainnya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta dan menemukan puluhan ribu unit handphone ilegal.

Rinciannya, 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai sekitar Rp5 miliar, serta 18.574 aksesori (baterai, charger, kabel). Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp235 miliar.

“Barang bukti masih terus berkembang karena proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP alias P yang berperan memasukkan barang ke Indonesia tanpa standar SNI dan dalam kondisi tidak baru, serta SJ yang berperan sebagai distributor barang ilegal di dalam negeri.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral