news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3)..
Sumber :
  • Antara

Harga Tiket Pesawat Terancam Naik, Kemenko Perekonmian Respons Begini

Kondisi geopolitik global yang tak menentu memaksa kenaikan harga avtur secara siginifikan hingga mengancam harga tiket pesawat yang melonjak di Indonesia.
Minggu, 26 April 2026 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kondisi geopolitik global yang tak menentu memaksa kenaikan harga avtur secara siginifikan hingga mengancam harga tiket pesawat yang melonjak di Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun berupaya menangkal kenaikan tarif penerbangan domestik di tengah beban operasional masakpai yang naik.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto menegaskan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan industri penerbangan tetap bertahan.

“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk penyiaran harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

“Untuk itu, Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah-langkah mitigasi strategi guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” lanjut dia.

Sebagai instrumen utama, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat komponen bahan bakar menyediakan sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” jelas Haryo.

Fasilitas tersebut berlaku terbatas selama 60 hari sejak kebijakan diundangkan, agar dampaknya dapat segera dirasakan masyarakat luas. Pemerintah juga memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan ketat melalui kewajiban pelaporan dari maskapai.

Sementara itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kelas non-ekonomi, di mana skema PPN tetap mengikuti aturan normal. Pendekatan ini dirancang agar subsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara terjangkau.

Langkah fiskal ini juga menjadi penyeimbang setelah pemerintah sebelumnya menaikkan biaya tambahan bahan bakar komponen melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 hingga 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen, di tengah tekanan global yang terus membayangi sektor transportasi udara.(agr/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral