- (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Debt Collector Pelaku Prank Damkar Kota Semarang Akhinya Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Semarang, tvOnenews.com - Bonefentura Soa alias Fenan (26) pelaku prank terhadap pemadam kebakaran Kota Semarang menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pada Sabtu (25/4/2026).
Fenan yang membuat pelaporan kejadian kebakaran palsu akhirnya mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang, didampingi keluarga, istri, dan anaknya.
Ia mengakui secara sadar melakukan aksi prank tersebut karena terbawa emosi lantaran debitur sulit dihubungi terkait tunggakan utang.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur, red.) serta tim damkar," katanya.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pelaporan kebakaran palsu tersebut kepada kepolisian.
Meski secara pribadi telah menerima permohonan maaf pelaku, ia menekankan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi.
"Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu," katanya.
Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil setelah permintaan maaf tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, terutama kaitannya dengan laporan ke kepolisian.
"Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan," katanya.
Tak hanya meminta maaf, pelaku prank itu juga diberi kesempatan untuk mencoba sejumlah tugas petugas damkar, termasuk menyemprot air tekanan tinggi agar ikut merasakan.
Sementara itu, pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Damkar Semarang dan kepolisian terkait sanksi hukum bagi oknum karyawannya tersebut.
Kronologi
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore yang berawal adanya laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman Semarang sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.