- ANTARA
Pelaku Pengeroyokan Pegawai Kemhan di Depok Terancam 5 Tahun Penjara, Satu Pelaku Masih Diburu
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pelaku pengeroyokan anggota TNI AD atau Pegawai Kemhan di Terminal Depok Baru, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, kedua pelaku terancam lima tahun penjara.
“Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Made Gede, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Made Gede menerangkan, kedua pelaku telah dilakukan penahanan. Sementara itu, satu lainnya masih diburu.
“Dua orang di antaranya sudah kami tangkap dan dilakukan upaya penahanan. Jadi masih satu orang kami lakukan DPO dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan melakukan penangkapan terhadap satu DPO tersebut,” tegas Made Gede.
Adapun pemicu pelaku melancarkan aksinya yakni bermula saat korban menegur istri tersangka Y lantaran terlihat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut.
“Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, buka suara soal anggota TNI AD yang dikeroyok, usai mencoba menegur warga yang memarahi anaknya di Terminal Depok Baru, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026) malam.
“Bahwa benar terdapat salah satu personel TNI AD yang berdinas di Puskom Bela Negara Kemhan Kemhan menjadi korban tindak pengeroyokan di wilayah Depok pada 24 April 2026,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Rico menerangkan, saat ini kondisi korban telah membaik dan sudah kembali ke rumahnya usai mendspat perawatan medis.
“Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan stabil dan membaik, serta telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis,” terangnya.
Kemudian Rico menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Metro Depok, dan mendukung langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
“Kementerian Pertahanan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak berspekulasi, serta tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di ruang publik,” ungkap Rico. (ars/aag)