- Rika Pangesti/tvOnenews
Mensos soal Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur: Lewat Jasa Raharja, Kemensos Fokus Asesmen Keluarga
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf buka suara perihal santunan bagi ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Saifullah alias Gus Ipul menegaskan bahwa santunan untuk korban kecelakaan kereta api bukan dari Kementerian Sosial, melainkan melalui Jasa Raharja.
Kemensos, kata Gus Ipul, akan fokus pada asesmen dan dukungan lanjutan bagi keluarga korban.
“Yang untuk korban kecelakaan, tentu kami akan mencoba mengasesmen keluarga-keluarga korban ya. Misalnya ada keluarga-keluarga korban yang mungkin memerlukan pendampingan, dukungan-dukungan, pemberdayaan dan lain sebagainya, kita akan berikan bantuan,” ujar Saifullah di Kantor Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
- Syifa Aulia-tvOne
Ia menjelaskan, bantuan dari Kemensos tidak bersifat otomatis atau seragam. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen di lapangan, termasuk kebutuhan pendampingan maupun pemberdayaan keluarga korban.
“Tapi untuk yang lain, misalnya untuk ahli waris itu kan biasanya dengan Jasa Raharja ya, ada asuransinya,” ucap Ipul.
“Tetapi untuk keluarga, itu insyaallah kita akan berikan dukungan sesuai hasil asesmen nanti,” tandasnya.
Namun begitu, belum ada rincian lebih lanjut terkait waktu penyelesaian asesmen maupun bentuk bantuan yang akan diberikan kepada keluarga korban.
Sebagai informasi, penanganan korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur turut melibatkan PT Jasa Raharja.
Perusahaan pelat merah itu memastikan seluruh korban mendapat jaminan perlindungan dasar, baik untuk korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya menanggung biaya perawatan korban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Selain itu, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia juga dipastikan segera disalurkan.
“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta.
Nilai tersebut masih ditambah santunan dari Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI sebesar Rp40 juta, sehingga total yang diterima ahli waris mencapai Rp90 juta.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan di rumah sakit dijamin hingga maksimal Rp20 juta. Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.
Awaluddin menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mempercepat penanganan korban.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” ujarnya. (rpi/rpi)